Indonesia merupakan negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Komoditas ini memiliki peran dalam ekonomi dan dan Pembangunan melalui kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja dan pendapatan negara. Namun demikian industry ini disisi lain menjadi sumber permasalahan sosial dan lingkungan bagi Masyarakat seperti terjadinya deforestasi ilegal, perampasan tanah dan sengketa tanah, kurangnya penghormatan terhadap hak Masyarakat adat, kesepakatan atau perjanjian yang tidak adil dengan petani plasma, pelanggaran, hak pembela HAM dan eksploitasi pekerja. Oleh karena itu makalah ini membahas pengakuan, perlindungan dan perwujudan hak asasi manusia khususnya bagi Masyarakat adat dan buruh yang terdampak dari adanya industry kelapa sawit di Indonesia melalui studi literatur. Studi ini menunjukkan bahwa Perwujudan hak asasi manusia yang terdampak dari industry minyak sawit terjadi karena adanya kekosongan kerangka hukum ketentuan untuk secara memadai melindungi dan menghormati hak adat dan hak komunal masyarakat adat dan masyarakat pedesaan atas tanah pemerintah. Pemerintah perlu mengambil langkah dengan menjadi penengah dalam upaya upaya penyelesaian konflik agraria sebagai bentuk bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM
Copyrights © 2024