Lembaga pembiayaan diatur dalam konteks pengembangan perusahaan pembiayaan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pada tahun 1995 oleh Gubernur Bank Indonesia (No. 28/9/KEP/GBI tanggal 19 Desember 1995 tentang Pelaksanaan Pengawasan Perusahaan Pembiayaan) dan Menteri Keuangan (No. 607/KMK.017/1995). penelitian ini dikenal sebagai penelitian hukum normatif, Karena sifatnya yang deskriptif analitis. Tujuan dari pada penulisan untuk menilai apakah praktik pemberian kredit barang elektronik oleh badan usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini mencakup penilaian terhadap peraturan yang mengatur transaksi kredit, perlindungan konsumen, dan hukum perdata yang relevan. Hasil penulisan Regulasi tentang Perusahaan Pembiayaan memberikan dasar yang jelas untuk bisnis pembiayaan di Indonesia. Menurut definisi dalam pasal 1, perusahaan pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan.
Copyrights © 2024