Jumlah Bitcoin yang beredar memiliki nilai yang terbatas, saat ini hanya terdapat sekitar presentase angka 21 juta unit di seluruh dunia (Muliana, 2017). Pembatasan ini menyebabkan meningkatnya minat dari masyarakat, yang pada gilirannya dapat memengaruhi peningkatan harga Bitcoin. Sistem penciptaan Bitcoin juga mengalami penurunan secara berkala setiap 4 tahun, menciptakan kemiripan dengan sistem ekonomi yang bersifat deflasi. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif legal research, dengan pendekatan kualitatif studi pustaka. Penelitian ini mencakup analisis konsep perjanjian investasi, khususnya yang melibatkan Bitcoin, dengan merinci aspek-aspek hukum yang terlibat dalam transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap perjanjian investasi yang menggunakan Bitcoin sebagai obyek investasi. Fokus penelitian melibatkan aspek-aspek hukum perjanjian investasi yang terkait dengan penggunaan Bitcoin. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman hukum mengenai perjanjian investasi yang menggunakan Bitcoin sebagai obyek investasi di Indonesia.
Copyrights © 2024