Pernikahan di bawah umur yang sudah menjadi kebudayaan masyarakat Indonesia, dapat menimbulkan konflik jika dilihat dari sudut pandang hukum dan masyarakat. Konflik antara budaya lokal dan hukum ini perlu dikaji untuk mengeksplorasi bagaimana norma-norma budaya dan faktor-faktor lainnya mempengaruhi penerapan hukum dan penegakan hak anak, serta mencari solusi yang holistik dan berkelanjutan untuk masalah tersebut.
Copyrights © 2024