Permasalahan lingkungan pada perubahan iklim, mulai disoroti sejak 1980 an dengan pertemuan konferensi sebagai langkah awal untuk menangani dampak yang berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan lainya. Indonesia sebagai salah satu negara penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar, telah meratifikasi Protokol Kyoto dan menerapkannya di dalam hukum nasional. Protokol Kyoto yang mengharuskan negara Annex I mengurangi emisi gas rumah kaca, negara berkembang seperti Indonesia berpartisipasi secara sukarela melalui proyek CDM yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan penelitian deskriptif dan pendekatan kualitatif. Indonesia terus memperbaharui kebijakannya dalam mengurangi emisi, dengan fokus pada sektor kehutanan dan penggunaan lahan serta sektor energi dengan mengembangkan energi terbarukan.Dedikasi ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim dan berkontribusi pada upaya global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Copyrights © 2024