Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi peran dan signifikansi hukum perjanjian dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat. Perjanjian merupakan instrumen yang penting dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia, dan hukum perjanjian memberikan kerangka kerja yang mengatur pembentukan, pelaksanaan, dan penyelesaian perjanjian. Metode penelitian yang digunakan melibatkan analisis mendalam terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta studi kasus untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang definisi perjanjian, unsur-unsur yang ada dalam perjanjian, dan syarat sahnya suatu perjanjian. Hasil penelitian menyoroti pentingnya sistem pengaturan hukum perjanjian dan asas-asas hukum perjanjian dalam memastikan keadilan dan keabsahan perjanjian. Kesimpulannya, pemahaman yang mendalam tentang hukum perjanjian sangatlah penting untuk menciptakan perjanjian yang adil dan sah, sehingga dapat membawa manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.
Copyrights © 2024