Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Vol 10 No 23 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan

Implementasi Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor Yang Tidak Melakukan Registrasi Ulang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan di Pekanbaru

Bantala, Adam Yulyan (Unknown)
Jayakusuma, Zulfikar (Unknown)
Zulwisman, Zulwisman (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

Pengertian Lalu Lintas dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah gerak Kendaraan dan orang di ruang Lalu Lintas Jalan. Kemudian pengertian Angkutan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang LLAJ adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. Sesuai Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan jo Pasal 1 angka 10 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang identitas pemilik, identitas Ranmor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis.Hal ini merupakan sanksi administratif yang diberikan. Namun, undang-undang ini belum berjalan maksimal. Hal ini dikuatkan dengan data Dinas Pendapatan Daerah dapat dilihat masih banyak kendaraan bermotor yang tidak taat untuk merigistrasikan serta membayar pajak kendaraan. Pada tahun 2022 saja jumlah kendaraan bermotor yang tidak melakukan regitrasi atau membayar pajak berjumlah 40.749 pelanggar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris atau yang dikenal juga sebagai penelitian hukum sosiologis yang menggunakan sumber data primer dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Dalam penelitian sosiologis ini, peneliti hendak melihat korelasi antara hukum dan masyarakat itu sendiri, sehingga mampu mengungkap efektifitas berlakunya hukum dalam masyarakat. Jadi, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji permasalahan mengenai Implementasi Pasal 74 Ayat 2 huruf b Mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dari hasil penelitian ada 3 hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama, penerapan penghapusan registrasi kendaraan bermotor di kota pekanbaru belum berjalan dan masih ditahap Inventarisasi. Kedua, faktor yang menghambat kebijakan ini yaitu belum adanya sosialisasi ke masyarakat terkait dan dukungan sumber daya yang memadai. Ketiga, aparatur pemerintah yang bertindak dalam hal ini adalah Badan Pendapatan Daerah Riau, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru dan Jasa Raharja masih ditahap sosialisasi terkait peraturan ini, sebagai upaya untuk menerapkan implementasi penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIWP

Publisher

Subject

Religion Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan (JIWP) Diterbitkan sebagai upaya untuk mempublikasikan hasil-hasil penelitian dan temuan di bidang pendidikan . Jurnal ini terbit 4 bulanan, yaitu bulan April, Agustus dan Desember. *Ruang Lingkup* Memuat hal kajian, analisis, dan penelitian tentang perancangan, ...