Tujuan penelitian untuk mengetahui: 1) Prosedur pengajuan kredit perumahan (BNI Griya), 2) Penyelesaian kredit macet terhadap kredit perumahan (BNI Griya), 3) Faktor penghambat penyelesaian kredit macet terhadap kredit perumahan (BNI Griya) pada Bank BNI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Fatmawati Jakarta. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Prosedur pengajuan dan pemberian kredit perumahan (BNI Griya) dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu calon peminjam mengisi formulir, pengumpulan dokumen, analisa kredit, verifikasi kelayakan kredit, keputusan hasil analisa kredit, persetujuan kredit dan pencairan kredit. 2) Kredit macet terhadap kredit perumahan (BNI Griya) yang bermasalah diselesaikan secara administrasi melalui penyelesaian secara damai, pembinaan, dan rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali) dan restructuring (penataan kembali), yang semuanya masing-masing dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Jika tidak menemui jalan keluar maka diambil langkah eksekusi obyek jaminan kredit, 3) Faktor penghambat penyelesaian kredit macet perumahan (BNI Griya) yang dihadapi oleh pihak Bank dan nasabah yaitu debitur tidak beritikad baik dan debitur mengalami masalah ekonomi, dimana debitur tidak bisa mengelola usahanya sehingga mengalami kegagalan yang menyebabkan pihak debitur sulit memenuhi kewajibannya walaupun telah dilakukan upaya penyelesaian kredit macet oleh Bank BNI Kantor Cabang Fatmawati Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan kreditnya kepada Bank
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023