On time performance merupakan salah satu hal esensial dalam dunia penerbangan. Maskapai yang tidak mencapai on time perfomance berimplikasi pada tidak terpenuhinya implementasi slot time yang telah terdistribusi. Hal ini tentu berdampak pada pelayanan maskapai dan bandar udara kepada masyarakat pengguna jasa maskapai tersebut. Lebih jauh, hal ini bahkan dapat memengaruhi masyarakat pengguna bandar udara dari maskapai lainnya. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi pengaturan slot time dalam perspektif hukum untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan slot time dan mekanisme pemberian sanksinya. Metode yang digunakan adalah kajian dokumen hukum terkait aturan slot time penerbangan serta analisis peran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam penerbitan Persetujuan Pelayanan Rencana Penerbangan (PPRP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekomendasi slot time dari Pengelola Slot Time belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga PPRP diterbitkan. Dokumen PPRP dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menjadi dasar legal pelaksanaan penerbangan. Kesimpulannya, tanggung jawab atas penerbitan dan pencabutan PPRP serta pemberian sanksi administratif berada pada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dengan pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang terkait.
Copyrights © 2024