Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi No: 67/PUU-XXII/2024, penelitian ini menyelidiki urgensi dan tantangan pembentukan Kementerian Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Putusan tersebut menolak pembentukan kementerian baru sebab akan mengakibatkan tumpang tindih wewenang dan kesenjangan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat.penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan kasus untuk menganalisis konteks konstitusional dari permasalahan ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa meskupun Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemebentukan kementerian baru tidak diperlukan, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat tetap memerlukan perhatian khusus melalui peningkatan kerja lintas sektor dan penguatan regulasi. Langkah ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan eksistensi masyarakat hukum adat sebagai bagian dari amanat konstitusi.
Copyrights © 2025