Perkawinan merupakan hak asasi yang diakui oleh Pasal 1 UU Perkawinan dan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, yang menghubungkan kehidupan keluarga berlandaskan prinsip spiritual berdasarkan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Esa. Namun, beberapa perusahaan masih memberlakukan aturan yang membatasi perkawinan antar pegawai, meskipun Mahkamah Konstitusi telah menganulir kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan MK No. 13/PUU-XV/2017. Penelitian ini mengkaji penerapan putusan tersebut dan hambatan pada pelaksanaannya, dengan fokus pada PT. Slamet Langgeng dan Yayasan Hang Tuah Jakarta.Kajian ini dianalalisis dengan metode normatif emipiris berdasarkan pendekatan aturan hukum, perbandingan, dan kasus, serta menganalisis data kualitatif dari observasi langsung dan peninjauan dokumen. Penelitian ini mengindikasikan bahwa meskipun aturan larangan sudah dinyatakan tidak berlaku, perusahaan-perusahaan tersebut masih menerapkan aturan larangan perkawinan.Kebijakan tersebut bertentangan dengan Keputusan MK No. 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan kebijakan melarang perkawinan antara sesama pegawai di perusahaan yang sama melanggar hak dasar dengan tujuan menikah dan membangun keluarga. Hambatan dalam menerapkan putusan ini adalah kekhawatiran terciptanya lingkungan kerja yang kurang profesional serta munculnnya potensi adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme
Copyrights © 2025