Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh anak di bawah umur yang membawa senjata tajam, dengan fokus pada studi kasus Putusan Nomor: 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN TJK. Kasus ini melibatkan seorang anak yang berusia 13 tahun dan berstatus pelajar yang didakwa membawa senjata tajam (golok dan gir motor) dalam konteks perseteruan antar kelompok remaja. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan empiris, di mana pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui kajian literatur dan peraturan perundang-undangan terkait hukum pidana serta perlindungan anak, sementara pendekatan empiris dilakukan melalui pengamatan dan wawancara terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun anak tersebut melanggar hukum, hakim memutuskan untuk mengembalikan anak kepada orang tuanya sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sanksi ini bertujuan memberikan kesempatan bagi orang tua untuk membina anak agar tidak mengulanginya. Selain itu, barang bukti berupa gir sepeda motor dimusnahkan dan anak dibebankan biaya perkara. Penelitian ini menyoroti pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mencegah kekerasan yang melibatkan anak, serta perlunya penegakan hukum yang memperhatikan hak anak.
Copyrights © 2025