Negara Indonesia adalah negara hukum, yang dibangun berdasarkan konstitusi dengan tujuan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi, yakni keadilan; ketertiban dan perwujudan nilai-nilai ideal. Dalam sektor perdagangan di Indonesia terdapat aturan mengenai Cross-Border yang lahir karena adanya perkembangan teknologi. Dalam Permendag No. 31 Tahun 2023 disebutkan aturan mengenai transaksi lintas negara menggunakan media e-commerce minimal pembelanjaan USD 100, namun adanya ketidak seimbangan dari kebijakan tersebut yang menjadi keluhan pada konsumen selaku pembeli yang menjualkan kembali produk tersebut, karena dinilai produk yang dijual di luar negeri relatif lebih murah dan lebih berkualitas, contohnya adalah barang elektronik dari China yang berhasil menguasai pasar gawai di Indonesia. Hal ini terjadi karena diminimalisirkan biaya upah dengan hanya 20% dari total biaya produksi, bahan baku yang murah, minimnya alokasi untuk pengelolaan limbah. Melalui penelitian ini akan mengkaji bagaimana kebijakan tersebut berdasarkan kenyataan terhadap perspektif teori Keynesian sebagai pendukung SDGs dan maqāṣid asy-syarīah. Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara pendekatan kualitatif melalui metode penelitian kepustakaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025