Di era ekonomi digital, start-up memegang peran penting dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Namun, dominasi modal ventura asing dalam pendanaan start-up menciptakan tantangan hukum yang signifikan. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi start-up yang didanai oleh modal ventura asing, dengan fokus pada celah regulasi dan ketidakseimbangan daya tawar. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji regulasi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 dan Undang-Undang Penanaman Modal, serta membandingkannya dengan praktik terbaik dari negara maju.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi yang ada telah menyediakan kerangka hukum untuk keterlibatan modal ventura asing, kurangnya standar minimum kontrak dan pengawasan yang efektif menimbulkan risiko bagi start-up. Pendiri sering menghadapi eksploitasi kekayaan intelektual dan kehilangan kendali strategis. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan peningkatan regulasi yang menitikberatkan pada perlindungan hak start-up, pengawasan kontrak, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Selain itu, penguatan literasi hukum di kalangan pendiri start-up sangat penting untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam negosiasi kontrak.Penelitian ini merekomendasikan adopsi praktik terbaik internasional, peningkatan peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pengembangan regulasi berbasis keadilan untuk mendukung pertumbuhan ekosistem start-up Indonesia yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025