Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum terhadap saham syari’ah yang terlibat dalam mekanisme short selling pada Bursa Efek Indonesia (BEI) serta dampaknya terhadap perlindungan hukum bagi investor. Meskipun short selling memberikan manfaat seperti meningkatkan likuiditas pasar,tetapi juga berpotensi menimbulkan volatilitas dan manipulasi harga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan analisis deskriptif untuk menyebarkan penerapan norma hukum positif. Penelitian ini menyoroti pentingnya positivisasi Fatwa DSN-MUI terkait larangan short selling pada saham syariah untuk menciptakan landasan hukum yang mengikat. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi perlunya penguatan regulasi dalam melindungi investor dari potensi kerugian akibat transaksi short selling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa DSN-MUI, meskipun memiliki daya normatif di kalangan umat Islam, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tanpa integrasi ke dalam hukum positif. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan investor di pasar modal syariah Indonesia.
Copyrights © 2025