Analisis dan pandangan Hukum Islam mengenai cryptocurrency merupakan hal yang sangat penting sekali dalam dunia keuangan akhir-akhir ini Konsep ini muncul sebagai tanggapan terhadap kebutuhan akan sistem keuangan yang lebih terdesentralisasi dan aman, terutama setelah krisis keuangan global pada tahun 2008. Metode dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode kualitatif deskriptif yang menjelaskan tentang suatu phenomena apa adanya. Tulisan ini juga menyimpulkan bahwa Hukum penggunaan cryptocurrency dalam pandangan Islam masih menjadi topik perdebatan di kalangan ulama. Beberapa ulama mengharamkan kripto karena volatilitas harga, unsur spekulasi, dan potensi gharar yang berlebihan. Namun, ada pula yang melihatnya sebagai komoditas digital yang dapat diperdagangkan selama transaksi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip Syariah Kata Kunci : Analisis, Pandangan Hukum Islam, cryptocurrency
Copyrights © 2023