Masyarakat hukum adat sangat erat kaitannya dengan adat istiadat dan kepribadian bangsa sehingga dapat disebut bahwa hukum adat mencerminkan pola kepribadian dan karakter bangsa Indonesia, atau dalam lingkup terkecil hukum adat mencerminkan tiap pola perilaku masyarakat adatnya. Dalam perkawinan salah satu aspek hukum keluarga telah diatur dalam undang-undang, ternyata banyak norma dalam undang-undang perkawinan yang tidak mengimplementasikan prinsip-prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan serta konseptual. Sumber data yang digunakan merupakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, (1) Aspek-aspek hukum keluarga diatur dalam awig-awig desa pakraman dalam satu bab (sarga) khusus yang mengatur kehidupan bersama dalam keluarga, yang diberi judul Sukertha Tata Pawonga. (2) Pergeseran norma hukum waris adat patrilineal terjadi dengan diakuinya hak dan kedudukan anak perempuan serta janda dalam beberapa wilayah atau kelompok tertentu, yang mana seharusnya sistem pewarisan patrilineal hanya mengakui anak laki-laki sebagai ahli waris. Pergeseran tersebut timbul karena adanya perubahan nilai dan pandangan sosial budaya, yang diakibatkan karena pengaruh agama, modernisasi, urbanisasi, migrasi, maupun meningkatnya peran perempuan dalam membangun kesejahteraan keluarga.
Copyrights © 2022