Permasalahan kesehatan merupakan hal yang sangat urgent, terlebih lagi apabila terjadi permasalahan kedaruratan kesehatan, yang salah satunya yaitu pandemi. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan peran serta dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) bagaimanakah kewenangan pemerintah daerah terkait pelayanan kesehatan; dan (2) bagaimanakah kewenangan pemerintah daerah terkait kedaruratan kesehatan akibat pandemi. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan sistem kartu dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu, Pertama Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam persoalan kesehatan masyarakat sebagai bentuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Kedua, persoalan kedaruratan kesehatan lintas negara yang salah satunya pandemi, menjadi kewenangan pemerintah pusat. Tetapi pemerintah daerah dilibatkan dalam penanganan pandemi yang didasarkan pada asas tugas pembantuan. Penyelenggaraan asas tugas pembantuan merupakan cerminan dari sistem prosedur penugasan pemerintah kepada daerah disertai kewajiban untuk melaporkan dalam bentuk pertanggungjawaban.
Copyrights © 2022