Kejahatan cyber telah menjadi perhatian nasional dan global karena sering terjadi tanpa memandang batas negara atau wilayah. Di tengah dinamika kompleks kejahatan cyber, Illegal Akses menonjol sebagai salah satu bentuk kejahatan yang semakin meningkat di era digital. Kondisi ini menunjukkan perlunya pilar hukum yang kokoh untuk menangani kasus-kasus Illegal Akses dan Mengadili Hacker dengan efektif. Prediksi akan mendudukinya kejahatan cyber sebagai salah satu kejahatan terbesar di masa mendatang memperkuat urgensi dalam menangani masalah ini. Jurnal ini akan menganalisis kasus peretasan situs web e-Dikbang Polri yang melibatkan terdakwa yang sengaja melakukan Illegal Akses terhadap sistem elektronik dengan tujuan memperoleh dan memodifikasi informasi elektronik milik orang lain. Analisis ini didasarkan pada putusan pengadilan Nomor 41/Pid.Sus/2020/PN. Mar. Dengan demikian, jurnal ini bertujuan untuk mengklarifikasi implikasi hukum dan keamanan informasi yang muncul akibat serangan siber tersebut. Pentingnya implementasi dan penegakan hukum yang efektif dalam menanggapi ancaman kejahatan cyber menjadi fokus dalam upaya mengatasi tantangan ini secara menyeluruh.
Copyrights © 2024