Wedding organizer yang selalu memberikan pelayanan dan rasa aman serta nyaman terhadap calon pasangan pengantin yang sering kali merasa sangat tertekan, frustasi, dan gelisah dalam menghadapi hari besar disepanjang hidupnya. Dalam hal ini antara Wedding Organizer dengan Konsumen terlebih dahulu membuat sebuah Perjanjian/Kesepakatan, Perjanjian kerjasama yang dipakai oleh pihak wedding organizer memakai perjanjian sepihak dan berlandaskan perjanjian standar (baku) karena memberikan kewajiban pada seseorang sekaligus memberikan hak kepada konsumen untuk menerima prestasi yang telah dibuat, dan memberikan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Penelitian ini bertujuan: (1) Perjanjia Kerjasama, (2) Perlindungan Hukum Wedding Organizer Pada Perjanjian Kerjasama dengan Konsumen Wanprestasi. Jenis Penelitian adalah yuridis normatif pendekatan yang digunakan teknik pengumpulan datanya melalui meneliti bahan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa memberikan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan perjanjian sehingga ketentuan yang diatur didalam sebuah kontrak dapat terlaksana dengan baik dan mempunyai batasan-batasan hak dan kewajiban antara pengguna jasa dengan pihak wedding organizer yang terlibat didalam perjanjian Kerjasama tersebut. Dan apapun bentuk perjanjiannya harus memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang ditentukan Undang-Undang, karena dikatakan bahwa apabila suatu syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjian batal demi hukum.
Copyrights © 2024