ABSTRAKPada Negara Kesatuan Republik Indonesia sistem pemerintahan adalahPresidensial, sehingga keseluruhan pengaturan tata kinerja pemerintahan diaturoleh Presiden yang dimana sebagai Pemerintah Pusat, tata kinerja pemerintahanpusat, dapat membuat peraturan-peraturan pelaksana, yang sering disebutPeraturam Pemerintah, Peraturan Presiden, serta Peraturan Menteri, dalammembuat peraturan tersebut Presiden sebagai Kepala Pemerintah memiliki agendakerja yang dibantu oleh para Menteri-menteri yang bekerja dibidangnya,adakalanya Presiden dibantu oleh Menteri dalam hal membuat Rancangan UndangUndang, membuat Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, lalu Menteri sendirimembuat peraturan Menteri, serta menjalankan bidang-bidang yang di instruksikanpresiden. Menteri-Menteri yang di tunjuk oleh presiden tersebut merupakanMenteri yang berasal dari parpol koalisi ditunjuk oleh Presiden dari kader parpolpemenang pemilu, padahal warga negara republik Indonesia yang bukan berasaldari partai politik ataupun dari organisasi kemasyarakatan memiliki hak yang samadalam pemerintahan, khususnya dalam menduduki kursi Kementerian Negara diIndonesia, tercantum dalam Pasal 28 D ayat 3 Undang-Undang Dasar NegaraKesatuan Republik Indoneisa Tahun 1945, pada penelitian ini menggunakan JenisPenelitian Normatif, dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan, sertaTeori-Teori Hukum, dapat membantu menyelesaikan Penelitian ini.Kata Kunci : Eksistensi Kewenangan Presiden , Pengangkatan Menteri , UUPengangkatan Menteri
Copyrights © 2024