Pengembangan konsep hybrid contract, atau multiakad, merupakan bagian penting dari proses tranformasi akad pada produk di lembaga keuangan syari'ah yang mana dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat modern. Konvensi tunggal pada saat ini sudah tidak lagi relevan dengan model transaksi keuangan modern sehingga hybrid contract sudah seharusnya menjadi salah satu gagasan unggulan dalam pengembangan produk keuangan syariah. Pada penelitian ini, penulis mencoba untuk menganalis lebih dalam tentang rahn yang pada saat ini menjadi solusi alternatif bagi masyarakat sebagai instrumen pembiayaan yang banyak diminati, khususnya di pegadaian syariah. penelitian ini merupakan jenis penelitian studi kasus. dimana fokus penelitian ini adalah para nasabah pegadaian syariah yang ada di kabupaten Gresik. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data seperti dokumentasi dan wawancara. Teknik dokumentasi yang dibutuhkan oleh peneliti adalah dokumen perjanjian transaksi rahn antara nasabah gadai dan pegadaian syariah di kabupaten Gresik. Hasil penelitian yang ada menunjukkan bahwa praktik rahn yang ada di pegadaian syariah masih perlu dipertanyakan tentang kesyariahannya, hal ini dapat dilihat dari hasil kajian yang mendalam berdasarkan praktik hybrid contract pada produk rahn di pegadaian syariah yang menggabungkan dua akad yang saling bertentangan antara karakter dan sifatnya, yang mana hal tersebut dilarang berdasarkan hadis Nabi dan sebagian besar ulama.
Copyrights © 2024