Perkembangan keuangan syariah semakin pesat terutama pada pembiayaan murabahah. Dalam hal ini apabila semakin tinggi pembiayaan bank maka semakin tinggi juga resiko yang mungkin terjadi dengan demikian diperlukannya peran seorang Account Officer (AO) dalam mengatur atau memanajemen pembiayaan. Penelitian ini berfokus pada bagaimana peran dari Account Officer (AO) dalam memanajemen pembiayaan murabahah di BPRS Lantabur Tebuireng Cabang Lamongan. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dimana data primer yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan karyawan BPRS Lantabur Tebuireng Cabang Lamongan. Sedangkan, data sekunder diperoleh dari beberapa sumber termasuk buku, laporan keuangan, jurnal, serta sumber ilmiah lainnya. Uji keabsahan data menggunakan Metode Trianggulasi digunakan sebagai pembanding data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara, dan membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumen yang berkaitan. Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa peran yang dijalankan oleh Account Officer (AO) dalam memanajemen pembiayaan murabahah diantaranya, melakukan pengajuan permohonan pembiayaan, survey ke nasabah, realisasi pembiayaan, pendampingan proses akad, dan Monitoring. Selain itu Account Officer (AO) saat melakukan proses pengajuan permohonan pembiayaan juga memperhatikan prinsip 5C sebagai bentuk perlindungan terhadap resiko-resiko yang mungkin akan terjadi. Saat terjadi pembiayaan bermasalah upaya yang dilakukan Account Officer (AO) yaitu dengan melakukan pemberitahuan, pendekatan, restructuring, liquidation.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024