Pendidikan adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-Undang. Pada UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yang berkaitan pendidikan menjelaskan jika tiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Peran satuan pendidikan sangat penting untuk negara ini, termasuk Ma’had Al-Zaytun. Tulisan ini memberikan pemahaman mengenai Peran Ma’had Al-Zaytun Dalam Pendidikan Menurut Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan Peran Ma’had Al-Zaytun Dalam Pendidikan Menurut Fiqih Siyasah. Penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, buku Al-Zaytun Sumber Inspirasi: Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara, Pendidikan dan Ilmu Pendidikan, serta Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah Tentang Fiqih Siyasah. Sumber data sekunder yaitu, buku, jurnal, dokumen, peraturan perundangan, dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan Peran Ma’had Al-Zaytun dalam pendidikan menurut pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 adalah: Pembangunan Keterampilan, Peningkatan Kesempatan Kerja, Peningkatan Kesadaran dan Toleransi, peran Ma’had Al-Zaytun dalam pendidikan menurut fiqih siyasah, yaitu senada dengan tujuan agama, meliputi jiwa (al-nafs), akal (al-aql), kehormatan (al-‘irdh), harta benda (al-mal), dan agama (al-din).
Copyrights © 2024