Di era covid-19 aplikasi MiChat menjadi media sosial paling laris dalam penyedia prostitusi online. Berlatar belakang tindak prostitusi online melalui aplikasi MiChat, pengadilan dalam putusan hakim nomor 17/Pid.Sus/2021/Pn Mjl menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 296 KUHP dan bagaimana prostitusi online melalui aplikasi MiChat ditinjau dalam perspektif Fiqih Jinayah. Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui dan meninjau sanksi pidana yang diterima terdakwa dalam putusan hakim pengadilan negeri nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Mjl serta untuk mengetahui tentang prostitusi online melalui aplikasi MiChat apabila ditinjau dalam perspektif fiqh jinayah. Pada penelitian ini metode yang digunakan adalah library research atau studi kepustakaan. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh majelis hakim dalam putusan nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Mjl belum seimbang antara perbuatan yang dilanggar oleh terdakwa dengan sanksi yang diterima. Sebab majelis hakim tidak menimbang bahwa prostitusi online yang dilakukan terdakwa juga melibatkan penggunaan aplikasi MiChat sebagai ladang pencariannya dalam menemukan konsumen serta sebagai media penyebaran foto/gambar para PSK guna menarik orang lain untuk menggunakan jasanya sebagai mucikari yang menjadi unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2024