Perceraian merupakan fenomena sosial yang berdampak luas, terutama terhadap anak-anak yang menjadi pihak paling rentan dalam konflik keluarga. Dalam konteks Indonesia, perlindungan hak anak dalam konflik perceraian telah diatur melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Konvensi Hak Anak yang diratifikasi Indonesia. Namun, implementasi prinsip kepentingan terbaik anak sering kali tidak maksimal dalam praktik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum dan implementasi perlindungan hak anak dalam konflik perceraian, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi. Penelitian menggunakan metode pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengkaji undang-undang, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah memberikan landasan yang memadai, terdapat celah dalam pengawasan pelaksanaan hak nafkah, akses terhadap orang tua non-kustodial, dan dukungan psikologis anak. Kurangnya pemahaman tentang prinsip kepentingan terbaik anak dalam pengambilan keputusan pengadilan juga menjadi kendala utama. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga terkait, serta edukasi masyarakat untuk melindungi hak anak dalam konflik perceraian. Pendekatan holistik yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan emosional diperlukan untuk memastikan hak anak tetap terlindungi.
Copyrights © 2024