Belanja barang operasional merupakan alokasi mendasar yang harus dipenuhi oleh K/L agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Hasil evaluasi terhadap alokasi belanja barang operasional mengindikasikan adanya inefisiensi anggaran karena terdapat penggunaan akun yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari tahun 2012 sampai dengan 2024 ditemukan adanya kesalahan penggunaan akun sebesar Rp8,1 triliun. Untuk memperoleh nilai riil kebutuhan belanja barang operasional K/L tahun 2025 perlu dilakukan proyeksi dengan mengeluarkan alokasi belanja yang seharusnya tidak masuk ke dalam belanja barang operasional. Hasil proyeksi anggaran belanja barang operasional tahun 2025 dengan menggunakan analisis time series diperoleh nilai alokasi sebesar Rp67 triliun. Alokasi tersebut lebih kecil Rp4,4 triliun dibandingkan dengan alokasi belanja barang operasional dalam Pagu Indikatif TA 2025. Berdasarkan hasil evaluasi dan proyeksi belanja barang operasional maka perlu adanya perbaikan yang harus dilakukan K/L baik dalam RKA-K/L TA 2024 dan TA 2025. Perlu dilakukan perbaikan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) agar dapat mengakomodir pembatasan akun tertentu pada alokasi belanja barang operasional di RO (EBA.994) Layanan Perkantoran. Kebijakan lainnya yang dapat dilakukan oleh Ditjen Anggaran yaitu dengan menerapkan capping belanja barang operasional berdasarkan kriteria tertentu.
Copyrights © 2024