SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum
Vol 8 No 2 (2024)

LEGALITAS PERNIKAHAN BEDA AGAMA (STUDI ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.1400K/PDT/1986)

permata, Rahma salsabila (Unknown)
Khuluq, Arif Husnul (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2024

Abstract

Perkawinan memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan agama atau kepercayaan sehingga aturan agama menjadi patokan terhadap keabsahan suatu perkawinan selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau tidak ditentukan lain dalam Undang-Undang. Pada tahun 1986 Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan perkawinan beda agama yang dijukan oleh Andy Vanny Gani P dengan pertimbangan bahwa pemohon tidak lagi tunduk terhadap agamanya (in case islam) serta adanya kekosongan hukum atas kebolehan dan larangan perkawinan beda agama. Penelitian ini mengggunakan pendekatan Kualitatif dengan jenis penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini bahwa dasar hakim mengabulkan perkawinan beda agama pada tahun 1986 ialah adanya kekosongan hukum mengenai perkawinan beda agama pada saat itu. Pada akhirnya pada 7 juli 2023 Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran nomor 2 tahun 2023 yang dapat menjawab bahwasanya perkawinan beda agama di Indonesia dilarang sehingga peraturan ini dapat menutup celah hukum yang tidak mengatur dengan tegas mengenai perkawinan beda agama di Indonesia.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

sangaji

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum; terbit dua kali setahun oleh Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima, sebagai media publikasi informasi dan pembahasan yang berkaitan dengan masalah-masalah syariah dan hukum. Berisi kajian ilmiah berupa konseptual-kritis dan ...