Perkawinan memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan agama atau kepercayaan sehingga aturan agama menjadi patokan terhadap keabsahan suatu perkawinan selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau tidak ditentukan lain dalam Undang-Undang. Pada tahun 1986 Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan perkawinan beda agama yang dijukan oleh Andy Vanny Gani P dengan pertimbangan bahwa pemohon tidak lagi tunduk terhadap agamanya (in case islam) serta adanya kekosongan hukum atas kebolehan dan larangan perkawinan beda agama. Penelitian ini mengggunakan pendekatan Kualitatif dengan jenis penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini bahwa dasar hakim mengabulkan perkawinan beda agama pada tahun 1986 ialah adanya kekosongan hukum mengenai perkawinan beda agama pada saat itu. Pada akhirnya pada 7 juli 2023 Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran nomor 2 tahun 2023 yang dapat menjawab bahwasanya perkawinan beda agama di Indonesia dilarang sehingga peraturan ini dapat menutup celah hukum yang tidak mengatur dengan tegas mengenai perkawinan beda agama di Indonesia.
Copyrights © 2024