Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dialektika pemikiran hukum Islam terkait otoritas hakim perempuan melalui studi komparatif antara pemikiran Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i. Dengan menggunakan metode content analysis dan pendekatan kritis komparatif, penelitian mengeksplorasi perspektif kedua imam dalam memposisikan peran perempuan dalam ranah peradilan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam pandangan kedua imam. Imam Abu Hanifah menampilkan pendekatan rasionalis yang lebih terbuka, menempatkan kompetensi intelektual dan integritas moral di atas konstruksi normatif berbasis gender. Sebaliknya, Imam Syafi'i mengambil sikap lebih konservatif dengan pembacaan tekstual yang ketat terhadap sumber-sumber keagamaan. Studi ini mengungkap bahwa konstruksi hukum Islam tidak bersifat monolitik, melainkan multi-interpretatif. Perspektif kritis komparatif berhasil membongkar konstruksi hegemonik dalam wacana hukum Islam yang cenderung androsentris. Penelitian menyimpulkan bahwa pemikiran kedua imam memberikan fondasi intelektual untuk transformasi pemahaman tentang peran perempuan dalam struktur hukum Islam, sekaligus menunjukkan fleksibilitas inherent dalam tradisi fikih.Temuan penelitian berkontribusi pada wacana kontemporer tentang kesetaraan gender, hak asasi, dan dinamika sosial dalam sistem hukum Islam
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024