Transaksi non tunai merupakan jenis transaksi tanpa menggunakan uang kartal. Uang kartal sendiri merupakan uang yang berbentuk fisik yang diterbitkan atau diciptakan oleh bank dan berbentuk koin atau kertas. Sistem Cashless atau konsep pembayaran non tunai memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan pembayaran tunai. Pembayaran non tunai lebih aman serta tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak. QRIS merupakan Quick Response Code Indonesian Standard yang diluncurkan oleh Bank Indonesia (Bank BI) pada tahun 2019. QRIS dikembangkan untuk menyederhanakan sistem pembayaran non-tunai dengan menyatukan berbagai kode QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan di Desa Nglongsor Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek serta menerapkan metode pengabdian ABCD. Hasil kegiatan pendampingan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa QRIS merupakan inovasi yang dapat mempermudah kegiatan transaksi pembayaran jual beli pada UMKM. Selain itu, dengan adanya QRIS, tingkat keamanan meningkat karena pembeli tidak perlu membawa uang kartal dalam jumlah yang banyak.
Copyrights © 2024