Asas legalitas adalah prinsip dasar dalam hukum pidana yang memastikan bahwa seseorang hanya dapat dihukum atas perbuatan yang telah diatur secara jelas dalam undang-undang sebelum tindakan tersebut dilakukan. Di Indonesia, asas ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang pemidanaan secara retroaktif dan menuntut adanya kepastian hukum. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya memahami penerapan asas legalitas dalam menghadapi perkembangan hukum pidana di era modern, khususnya dengan munculnya kejahatan baru yang belum diatur secara eksplisit dalam peraturan yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji konsep teoritis asas legalitas serta tantangan penerapannya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research) dengan menganalisis literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan pandangan para ahli hukum mengenai asas legalitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas legalitas merupakan instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan, penerapannya sering kali menghadapi tantangan dari perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat untuk menindak pelaku kejahatan berat. Kesimpulannya, diperlukan reformasi hukum pidana yang adaptif namun tetap menjaga prinsip-prinsip asas legalitas agar relevan dengan dinamika sosial dan hukum di Indonesia.
Copyrights © 2024