Penelitian ini mengkaji perkembangan teori pertanggungjawaban pidana di Indonesia melalui metode kajian pustaka, dengan fokus pada literatur hukum pidana klasik dan kontemporer. Dalam hukum pidana Indonesia, teori pertanggungjawaban pada awalnya banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental, khususnya Belanda, yang menekankan pada prinsip kesalahan individu. Namun, seiring waktu, teori ini mengalami transformasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern. Perubahan ini terlihat dalam adopsi teori-teori baru seperti strict liability dan pertanggungjawaban pidana korporasi yang lebih sesuai dengan kasus-kasus kompleks, seperti tindak pidana lingkungan dan kejahatan transnasional. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan utama dalam penerapan teori-teori tersebut, seperti minimnya harmonisasi antara teori hukum yang berkembang dan praktik peradilan yang konservatif. Selain itu, regulasi yang belum memadai dan kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap konsep-konsep modern menjadi hambatan signifikan. Meski demikian, prospek positif muncul melalui penguatan pendekatan keadilan restoratif dan peningkatan kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan teori pertanggungjawaban pidana yang relevan dan adaptif penting untuk memastikan sistem hukum pidana Indonesia mampu menjawab tantangan hukum masa kini. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pembaruan sistem hukum pidana yang lebih efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2024