Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi perkawinan beda agama bagi orang Kristen di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pustaka dan mengkaji isu ini dari tiga perspektif: hak asasi manusia, hukum positif, dan teologi Kristen. Penelitian ini menemukan bahwa perkawinan beda agama tidak bertentangan dengan hak azazi manusia. Terlepas kemungkinan persoalan yang bisa terjadi dalam perkawinan beda agama, tetapi hak membentuk sebuah keluarga merupakan hak yang tidak dapat dihilangkan. Namum dilihat dari sudut pandang hukum positif negara Republik Indonesia perkawinan beda agama secara tidak langsung dinyatakan dilarang. Sekalipun faktanya ada perkawinan yang dilaksanakan meskipun mereka mempunyai agama yang berbeda. Sedangkan dari sudut pandang teologi Kristen perkawinan beda agama seharusnya tidak dilakukan karena berimplikasi secara luas dalam kehidupan berkeluarga.
Copyrights © 2024