Menurut Undang-Undang, pemanfaatan hutan mangrove adalah hak masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang dan membutuhkan partisipasi masyarakat. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui metode pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove di Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Penelitian menggunakan teknik penulisan yuridis normatif, standar penulisan deskriptif analitis dengan data sekunder, dan analisis kualitatif. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2013, terdapat metode kemitraan usaha yang persuasif, edukatif, dan fasilitatif, serta strategi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove. Untuk membantu masyarakat pesisir mengelola hutan mangrove, pola kemitraan ini dapat digunakan. Pola yang akan dipilih disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat
Copyrights © 2024