Otonomi daerah sesudah lengsernya Suharto pada 21 Mei 1998 yang seiring dengan berhembusnya angin reformasi, diselenggarakan dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU ini otonomi daerah ditempatkan secara utuh di Kabupaten/ Kota atas dasar otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab, dan pada daerah otonom provinsi diselenggarakan atas dasar otonomi terbatas. Saat ini acuan yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 yang merupakan pengganti dari UU No.22 tahun 1999. epanjang sejarah penyeleng-garaan pemerintahan di Indonesia, otonomi daerah selalu menjadi masalah sentral yang diperdebatkan oleh berbagai kalangan. Ada era yang ditandai dengan pemberian otonomi yang seluas-luasnya dan ada era lain yang mencatumkan pemberian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, namun dengan kecenderungan yang lebih mengarah pada pergeseran kuat menuju pengutamaan dekonsentrasi.
Copyrights © 2008