Good Governance dikenal sebagai paradigma yang menarik, dengan prinsip pada penekanan terhadap keterlibatan seluruh elemen, baik yang berada dalam birokrasi maupun yang berada diluar birokrasi. Dalam paradigmanya terlihat adanya pergeseran dari rule government ke good government (Ryaas Rasyid; 1998), yakni proses pemerintahan tidak lagi semata-mata menyandarkan pada aspek peraturan dan perundang-undangan, akan tetapi lebih menekankan kepada partisipasi seluruh elemen masyarakat. Konsep ini memiliki relasi yang sangat signifikan dengan demokratisasi, untuk mewujudkan pemerintah yang lebih dekat dengan rakyatnya. Otonomi daerah pun juga merupakan konsekuensi logisnya dalam negara kesatuan seperti Indonesia.
Copyrights © 2009