Post-legislative Scrutiny (PLS) atau Pemantauan dan Peninjauan merupakan suatu mekanisme untuk mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan undang-undang yang ada pasca Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019. Penelitian ini bermaksud menjawab tiga rumusan masalah: bagaimana konstruksi pengaturan Post-Legislative Scrutiny di Indonesia? bagaimana praktik Post-Legislative Scrutiny pasca pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019? bagaimana problematika pengaturan dan praktik Post-Legislative Scrutiny sebagai fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia? Penelitian ini menunjukkan tiga kesimpulan. Pertama, pengaturan menunjukkan bahwa (a) lembaga pelaksana PLS meliputi Presiden, DPR, dan DPD, (b) output dan outcome PLS tidak wajib ditindaklanjuti dalam Prolegnas, (c) tidak ada regulasi terkait penentuan objek PLS. Kedua, praktik menunjukkan bahwa (a) DPR melaksanakan PLS secara mandiri, (b) tidak ada metode dalam menentukan objek PLS, (c) output Badan Legislasi hanya penyampaian hasil PLS di Rapat Paripurna DPR, bukan diajukan dalam prolegnas, (d) PLS dilaksanakan sebelum atau sesudah rancangan undang-undang termuat dalam Prolegnas jangka menengah, (e) PLS tidak ditujukan untuk mendukung Prolegnas tahunan, dan (f) jangkauan PLS ditujukan agar ditindaklanjuti dalam tiga dimensi: kebijakan, norma, dan peraturan pelaksanaan, Ketiga, terdapat tiga problematika yaitu (a) PLS tidak diatur sebagai fungsi pengawasan lembaga legislatif, (b) hasil tidak mengikat dalam Prolegnas, (c) nihilnya mekanisme penentuan objek.Kata Kunci: Dewan Perwakilan Rakyat; Fungsi Pengawasan; Post-legislative Scrutiny.
Copyrights © 2024