Wafi, Mochamad Adli
Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

POST-LEGISLATIVE SCRUTINY SEBAGAI FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT: PENGATURAN, PRAKTIK, DAN PROBLEMATIKA Ruhpinesthi, Garuda Era; Wafi, Mochamad Adli
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v13i3.1925

Abstract

 Post-legislative Scrutiny (PLS) atau Pemantauan dan Peninjauan merupakan suatu mekanisme untuk mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan undang-undang yang ada pasca Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019. Penelitian ini bermaksud menjawab tiga rumusan masalah: bagaimana konstruksi pengaturan Post-Legislative Scrutiny di Indonesia? bagaimana praktik Post-Legislative Scrutiny pasca pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019? bagaimana problematika pengaturan dan praktik Post-Legislative Scrutiny sebagai fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia? Penelitian ini menunjukkan tiga kesimpulan. Pertama, pengaturan menunjukkan bahwa (a) lembaga pelaksana PLS meliputi Presiden, DPR, dan DPD, (b) output dan outcome PLS tidak wajib ditindaklanjuti dalam Prolegnas, (c) tidak ada regulasi terkait penentuan objek PLS. Kedua, praktik menunjukkan bahwa (a) DPR melaksanakan PLS secara mandiri, (b) tidak ada metode dalam menentukan objek PLS, (c) output Badan Legislasi hanya penyampaian hasil PLS di Rapat Paripurna DPR, bukan diajukan dalam prolegnas, (d) PLS dilaksanakan sebelum atau sesudah rancangan undang-undang termuat dalam Prolegnas jangka menengah, (e) PLS tidak ditujukan untuk mendukung Prolegnas tahunan, dan (f) jangkauan PLS ditujukan agar ditindaklanjuti dalam tiga dimensi: kebijakan, norma, dan peraturan pelaksanaan, Ketiga, terdapat tiga problematika yaitu (a) PLS tidak diatur sebagai fungsi pengawasan lembaga legislatif, (b) hasil tidak mengikat dalam Prolegnas, (c) nihilnya mekanisme penentuan objek.Kata Kunci: Dewan Perwakilan Rakyat; Fungsi Pengawasan; Post-legislative Scrutiny.