Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan kawasan jalur hijau di Subak Jatiluwih, Bali dalam rangka mendukung keberlanjutan Subak sebagai sistem pertanian tradisional. Namun, alih fungsi lahan Subak tetap menjadi tantangan utama yang mengancam kelestariannya. Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Kawasan Jalur Hijau, pemerintah daerah berusaha melindungi lahan pertanian, termasuk Subak, dari alih fungsi yang merugikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara mendalam, serta analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan kawasan jalur hijau belum berjalan dengan optimal disebabkan oleh ketidaktegasan pelaksana kebijakan, keterbatasan sumber daya, dan rendahnya partisipasi aktif petani dalam pengambilan keputusan. Keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada peningkatan koordinasi antara semua pihak terkait, termasuk pemerintah, masyarakat, dan petani. Untuk itu, diperlukan upaya untuk memperbaiki sistem pengawasan, meningkatkan responsivitas pemerintah, serta memperkuat keterlibatan masyarakat, terutama petani, dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Copyrights © 2024