Akad Wadiah merupakan salah satu pilar fundamental dalam sistem perbankan syariah yang mencerminkan prinsip amanah dalam pengelolaan harta. Dalam konteks perbankan syariah modern, Wadiah telah berkembang dari konsep tradisional "titipan murni" menjadi instrumen keuangan yang lebih kompleks dan adaptif Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Data diperoleh dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, dan artikel yang relevan dengan topik akad WadiahPerkembangan akad Wadiah dalam sistem perbankan syariah telah menjadi fokus berbagai penelitian akademis di kawasan Asia Tenggara, khususnya di Indonesia dan Malaysia. Studi-studi ini menunjukkan bahwa implementasi akad Wadiah tidak hanya berperan sebagai instrumen penghimpunan dana tetapi juga sebagai katalisator dalam membangun kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan syariah. Dalam kajian fiqih muamalah, akad Wadiah memiliki posisi yang unik sebagai instrumen yang menggabungkan fungsi sosial dan ekonomi dalam sistem keuangan IslamBerdasarkan analisis komprehensif yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa akad Wadiah telah mengalami evolusi signifikan dari konsep tradisional dalam fiqih muamalah menjadi instrumen keuangan modern yang vital dalam sistem perbankan syariah.
Copyrights © 2024