Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis inovasi dan tantangan dalam penyelesaian sengketa di perbankan syariah, yang mencakup mekanisme litigasi dan non-litigasi seperti mediasi dan arbitrase. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi kasus dan analisis dokumen terkait regulasi dan praktik penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mekanisme non-litigasi seperti arbitrase syariah semakin diminati, tantangan seperti kurangnya pemahaman terhadap akad syariah dan keterbatasan sumber daya manusia masih menghambat efektivitas implementasi. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kompetensi hakim dan mediator syariah, serta memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya penyelesaian sengketa yang sesuai prinsip syariah.
Copyrights © 2024