Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim pada Mahkamah Agung yang memeriksa dan memutus perkara bernomor 23P/HUM/2024. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yang berfokus pada konsepsi pengujian peraturan di bawah undang-undang yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung serta norma terkait dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung bernomor 23P/HUM/2024 tidak berdasarkan hukum. Amar putusan yang menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pilkada bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Pilkada adalah tidak benar, serta menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih” adalah hal yang mengada-ada sebagai Mahkamah Agung yang agung.
Copyrights © 2024