Banyaknya kasus kalalah di dalam kehidupan masyarakat khususnya muslim sering kita jumpai kasus para anggota keluarga yang mana saling memperebutkan harta warisan yang tidak kunjung ada solusinya sehingga membuat peneliti ingin melakukan penelitian ini, berdasarkan kejadian tersebut peneliti ingin melakukan penelitian agar mencapai titik temu bagaimana seharusnya cara membagi warisan tampa adanya sengketa maupun konflik dan tidak bertentangan dengan ajaran islam, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pembagian waris terhadap ahli waris kalalah dan syarat-syarat ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam dan memberikan pemahaman terkait bagaimana pembagian waris pada kasus kalalah, dan bagaimana menetapkan besarnya bagian-bagian ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis. Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer, sekunder dan tersier melalui perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan putusan. Analisis data yang digunakan yaitu dengan cara mengadakan identifikasi dan klasifikasi terhadap data yang ada dan menyusunnya secara sistematis. Hasil penelitian ini menunujukkan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi ahli waris pengganti dalam hukum waris islam ialah adanya kematian, dan harta warisan pewaris (si mati pertama) belum dibagikan kepada masing-masing ahli warisnya, namun orang yang digantikan harus lebih dahulu meninggal dari si pewaris dan yang menggantikan tersebut juga merupakan keturunan yang sah dari orang yang digantikan. Adapun untuk menentukan siapa saja anggota keluarga yang berhak untuk menjadi ahli waris atau bagian ahli waris pengganti keluarga yang terhalang untuk mendapatkan sebagai ahli waris atau pun yang kurang bagian warisannya semuanya secara detail diatur dalam hukum waris islam.
Copyrights © 2024