Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengukur efektisiensi penggunaan dana pada salah satu instansi pemerintah yang melaksanakan pengelolaan keuangan pasca penggabungan, yaitu UPT Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X. Objek Penelitian adalah data sekunder yang tersedia berupa data internal yang diperoleh secara langsung dengan dokumentasi dari UPT Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X. Data yang diperoleh dari pengumpulan tersebut kemudian diolah dengan menghitung capaian kinerja, efisiensi, dan nilai efisiensi dengan menggunakan rumus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran UPT Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X selama tahun 2023 dilakukan secara sangat efisien dibandingkan dengan UPT yang sebelum dilakukan penggabungan satuan kerja. Pelaksanaan anggaran tahun 2022 pada masing-masing UPT sebelum dilakukan penggabungan pada UPT Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta dan UPT Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah dalam kategori cukup efisien, sedangkan pada UPT Balai Pelestarian Nilai Budaya Daerah Isitimewa Yogyakarta dalam kategori efisien. Pelaksanaan anggaran tahun 2023 masa awal penggabungan menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X dalam kategori sangat efisien. Faktor-faktor yang mempengaruhi nilai efisiensi pengelolaan anggaran tersebut adalah realisasi capaian keluaran kegiatan dan realisasi anggaran. Realisasi capaian keluaran yang tinggi dan realisasi anggaran yang rendah akan menunjukkan pengelolaan anggaran yang efisien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UPT Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X perlu meningkatkan efisiensi pada tahun-tahun mendatang dengan jumlah kegiatan jumlah kegiatan yang dilakukan dibandingkan dengan jumlah kegiatan yang direncanakan, serta memanfaatkan anggaran secara efisien.
Copyrights © 2024