Tujuan dari di adakannya pengabdian masyarakat ini ialah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan detail kepada masyarakat tentang apa itu perjudian online, bahaya perjudian online, dan upaya yang dilakukan untuk memberantas perjudian online, kurangnya pemahaman masyarakat awam di bidang hukum mengakibatkan mereka tidak paham akan akibat hukum apa saja yang bisa timbul akibat tindakan mereka, bukan hanya itu saja pengabdian ini bertujuan untuk menanggulangi masalah hukum ketika apa yang di harapkan tidak sesuai dengan kenyataan, misakan pemerintah dan penegak hukum mengharapkan masyarakat tidak melakukan kejahatan seperti contoh judi online namun nyatanya hal ini masih dilakukan sampai saat ini,yang mengakibatkan permasalahan ekonomi di masyaraka, dengan berkembangnya zaman masyarakat harus di beri pemahaman terkait judi online agar tidak terbawa arus.Adapun metode penelitian yang digunakan pada pengabdian ini yaitu metode pendidikan masyarakat, dimana masyarakat yang di maksud disini adalah warga yang berada di wilayah hukum kejaksaan Denpasar dan mahasiswa sebagai pemberi materi.adapun hasil dari abdi pm ini adalah para masyarakat di wilayah hukum kejaksaan negri denpasar mendapat pemahaman lebih mendalam terkait bahaya dan akibat hukum judi online, yang dimana akan memberikan kesadaran dan taat hukum agar tidak melakukan judi online.
Copyrights © 2024