Kekerasan seksual adalah masalah umum di banyak negara, terutama Indonesia dan Thailand. Kekerasan terhadap anak terus meningkat. Kekerasan terhadap anak adalah masalah yang sangat penting di kedua negara tersebut. Tujuan dari penelitian komparatif ini adalah untuk melihat bagaimana undang-undang di Indonesia dan Thailand melindungi anak dari kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini memberikan penekanan khusus pada undang-undang yang berlaku di kedua negara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk memahami bagaimana kedua negara menangani banyak kasus kekerasan terhadap anak. Metode ini mempelajari standar hukum yang berkaitan dengan analisis kode hukum kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dan Thailand. Meskipun ada undang-undang seperti undang-undang nasional dan undang-undang perlindungan anak di Indonesia, masalah implementasi dan kesadaran publik yang rendah membuatnya tidak efektif. Hukum perlindungan anak Thailand lebih terperinci dengan bantuan program sosial dan lembaga khusus. Penelitian ini membandingkan hukum di kedua negara dan menemukan faktor internal dan eksternal yang berkontribusi pada kasus kekerasan seksual pada anak. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, meskipun ada kesamaan dalam perlindungan hukum, dukungan sosial dan efisiensi berbeda. Indonesia dan Thailand berusaha meningkatkan perlindungan anak dari kekerasan seksual dengan membuat peraturan, penguatan hukum, dan pelaksanaan yang lebih baik. Thailand, berbeda dengan Indonesia, mengambil pendekatan yang lebih menyeluruh dengan kerangka hukum dan program sosial yang kuat; namun, mereka menghadapi kesulitan dalam menerapkannya, jadi kesadaran publik perlu ditingkatkan. Diharapkan penelitian ini akan memberikan informasi tentang upaya untuk meningkatkan regulasi dan perlindungan hukum.
Copyrights © 2024