Dilematika al-Tafsir al-Mawdu’i dari berbagai pendapat menyebabkan diskursus tersebut menjadi enggan untuk diterima atau sebaliknya. Tentu tidak terlepas dari subjektif masing-masing tokoh yang notabenenya kontemporer. Pada kesempatan ini, peneliti berupaya flashback terhadap pemahaman al-Tafsir al-Mawdu’i, agar jelas batasan-batasan istilah dan aplikasinya dari masing-masing tokoh. Jadi tidak menyisahkan masalah pada skop istilah umumnya. Pendekatan library research dengan analisis induktif-komparatif adalah metode yang dipakai oleh peneliti pada paper ini. Adapun hasil penelitian ini mengungkapkan, ada empat macam yang ditawarkan mereka, yaitu al-Mawdu’i fi al-Qur’an, al-Mawdu’i fi al-Surah al-Qur’aniyyah, al-Mustalah al-Qur’ani dan tatabu’ al-‘Alaqat. Adapun macam pertama para tokoh kontemporer saling bersepakat menerimanya, sedangkan yang kedua dan ketiga ditolak dan ditentang oleh ‘Abd al-Sattar dan al-Farmawi, kecuali Baqir al-Sadar memilih setuju asalkan dengan istilah al-Wahdah al-Mawdu’iyyah li al-Surah al-Qur’aniyyah. Adapun tokoh yang mendukung penuh terhadap kedua macam tersebut adalah Mustafa Muslim. Kemudian macam ketiga adalah al-Mustalah al-Qur’ani yang dipelopori oleh al-Khalidi dan keempat adalah tatabu’ al-‘Alaqat, atau disebut al-Munasabat yang dipelopori oleh Abd al-Hamid Ghanim. Kedua macam yang terakhir ini sangatlah tidak pas apabila disandingkan dengan al-Mawdu’i al-Qur’ani.
Copyrights © 2024