Abstrak Sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Self-Assessment System, dimana pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutangnya sendiri. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan salah satu instrumen Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengawasi kegiatan Wajib Pajak. Pada tahun 2023, Wajib Pajak menerima SP2DK dari KPP karena adanya indikasi data PPh Pasal 4 ayat (2) yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2021. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa penyebab diterbitkannya SP2DK dan bagaimana penyelesaian yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak belum melakukan pembayaran pajak penghasilan atas usaha yang dimiliki berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Wajib Pajak juga belum melaporkan PPh Final atas penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan penghasilan sebagai PNS. Untuk itu Wajib Pajak harus memberikan tanggapan berupa penjelasan data dan/ atau keterangan, dan selanjutnya melakukan pembayaran PPh yang terutang serta pembetulan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui perubahan Formulir SPT 1770 SS menjadi Formulir SPT 1770. Kata Kunci: Self-Assessment System, SP2DK, PPh Pasal 4 ayat (2), dan SPT Tahunan PPh.
Copyrights © 2025