Penelitian ini mengkaji dinamika sengketa utang-piutang yang melibatkan klaim pelunasan dan peran hak tanggungan sebagai jaminan kreditur berdasarkan Putusan PN Karanganyar No. 81/Pdt.G/2019/PN Krg. Kasus ini mencerminkan kompleksitas dalam pembuktian pelunasan utang dan penerapan hak tanggungan, terutama ketika terdapat klaim yang saling bertentangan antara debitur dan kreditur. bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum benda dan jaminan, dengan fokus pada relevansi kasus Putusan PN Karanganyar Nomor 81/Pdt.G/2019/PN Krg. Pendekatan yuridis-normatif digunakan untuk menganalisis bagaimana peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan KUHPerdata, diterapkan dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak tanggungan tetap menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi kreditur, meskipun terdapat klaim pelunasan dari debitur. Putusan ini juga menegaskan bahwa bukti tertulis yang sah dan administrasi yang baik memainkan peran kunci dalam menyelesaikan sengketa utang-piutang. Artikel ini memberikan rekomendasi untuk peningkatan regulasi dan praktik hukum jaminan di Indonesia.
Copyrights © 2024