Perkembangan teknologi membawa inovasi dalam berbagai sektor, termasuk sektor hukum di Indonesia. Salah satu inovasi ini adalah penerapan e-Litigasi melalui aplikasi e-Court yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019. Inovasi ini bertujuan untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Namun, prosedur pembuktian dalam e-Litigasi memiliki sejumlah kontradiksi dengan litigasi konvensional, terutama dalam hal pengajuan alat bukti. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problematika prosedur pembuktian dalam e-Litigasi dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun e-Litigasi memberikan kemudahan dalam administrasi perkara, terdapat kesenjangan regulasi yang menyebabkan ketidakpastian dalam proses pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi untuk menyelaraskan e-Litigasi dengan prinsip hukum acara perdata yang berlaku.
Copyrights © 2024